A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | DAMPAK ADANYA PANDEMI COVID 19 SERTA PENANGGULANGAN DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL ( PEN) | |||||||||||||||||||||||||
2 | DENGAN MENSINKRONISASIKAN PROGRAM YANG ADA DI DINNAKERKOP UKM KAB.BANYUMAS | |||||||||||||||||||||||||
3 | DATA STRATEGIS | |||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | NO | INDIKATOR STRATEGIS | DATA DUKUNG | PERMASALAHAN | SOLUSI | PENGAMPU | ||||||||||||||||||||
6 | 1 | Karyawan dirumahkan | 5625 karyawan | 2388 karyawan ( data per bulan maret 2021 ) | Dalam masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan merumahkan karyawan karena produksi mereka mengalami penurunan | Memberikan pembinaan kepada perusahaan yang melakukan pembatasan usaha akibat kebijakan pemerintah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 , sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruh tidak masuk kerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan secara penuh atau sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. | Bidang Hubungan Industrial | |||||||||||||||||||
7 | 2 | PHK | 305 orang | 324 orang | Dalam masa pandemi Covid-19, beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja | Memberikan pembinaan dan pengertian kepada pengusaha bahwa PHK sebaiknya dihindari, jika memPHK karyawan maka perusahaan harus memberikan pesangon, penghargaan ataupun uang kompensasi. | Bidang Hubungan Industrial | |||||||||||||||||||
8 | NO | INDIKATOR STRATEGIS | DATA DUKUNG PER | PERMASALAHAN | SOLUSI | PENGAMPU | ||||||||||||||||||||
9 | Des 2020 | Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||
10 | 3 | Pencari Kerja Yang Terdaftar | 10.559 | 8.643 | Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan pelayanan ditutup secara offline untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penyebaran covid 19. | Pelayanan dilaksanakan melalui online baik dalam pendaftaran maupun input AK-1 secara online di web bursakerja.jatengprov.go.id, yang selanjutnya menghubungi nomer admin dinas yang tersedia untuk proses pengecekan data dan bukti soft file AK-1 yang dikirimkan oleh admin ke pencaker untuk diprint masing-masing pemohon. Disamping itu juga ada layanan AK-1 mobile yang dilaksanakan di beberapa SMK di Wilayah Kabupaten Banyumas. | Bidang P3K2T | |||||||||||||||||||
11 | 4 | Pencari Kerja yang ditempatkan | 5.148 | 2.458 | Adanya penurunan jumlah penempatan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri. Disamping itu, adanya pandemi juga menyebabkan beberapa negara tujuan penempatan PMI masih belum menerima tenaga kerja dari Indonesia. | 1). Telah melaksanakan penyebarluasan informasi lowongan kerja terkait kebutuhan calon tenaga kerja yang tersedia dan juga mensuport stakeholder terkait dalam hal ini Bursa Kerja khusus (BKK) dalam melaksanakan penempatan. 2). Bagi Masyarakat Banyumas yang mendaftar sebagai calon PMI tetap melaksanakan tahapan proses sebelym berangkat ke negara tujuan sambil menunggu dibuka penerimaan tenaga kerja dari Indonesia. | Bidang P3K2T | |||||||||||||||||||
12 | 5 | Jumlah Lowongan Pekerjaan | 4881 | 2.995 | Adanya penurunan jumlah lowongan kerja tersedia dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi anggaran sebagai dampak adanya Pandemi Covid-19. | Masyarakat diarahkan ke Wirausaha Mandiri. dengan inovasi pemasaran salah satunya dengan cash on delivery (COD). Upaya Dinas juga mengadakan kegiatan berbasis kewirausahaan baik dari anggaran APBD dan APBD Provinsi diantaranya Pelatihan membuat celengan berbahan gypsum, pelatihan desain grafis dan video editing berbasis android. | Bidang P3K2T | |||||||||||||||||||
13 | 6 | Jumlah Penganggur | 45.683 | Belum pendataan | Adanya Pandemi Covid-19 berdampak juga pada peningkatan jumlah penganggur Kabupaten Banyumas. Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan merumahkan dan memPKH karyawan. | 1). Pada Bulan Februari 2021 telah dilaksanakan Job Fair secara virtual; 2). Menfasilitasi pendaftaran kartu Prakerja 3). Adanya pelayanan penyebarluasan Informasi Lowongan Kerja melalui Medsos Dinas diantaranya ig dinnakerkopukm 4). Pelaksanaan kegiatan padat karya produktif di Desa Karangkemiri Kec. Pekuncen 5) Pelaksanaan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Penyandang Disabilitas Kab. Banyumas 6) Kegiatan Pemberdayaan masyarakat penganggur di Desa Kelapagading Kecamatan Wangon 7) Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Desa Rancamaya Kec. Cilongok dan Desa Kediri Kec. Karanglewas | Bidang P3K2T | |||||||||||||||||||
14 | 7 | Jumlah Pekerja Migran Indonesia | 1.621 | 328 | Jumlah penempatan PMI mengalami penurunan dikarenakan pada Tahun 2020 semua negara tujuan ditutup dan sementara tidak ada layanan id PMI. | Pada Tahun 2021 ada 56 negara yang sudah membuka penempatan PMI sedangkan untuk negara Taiwan, Jepang dan Malaysia masih tutup. | Bidang P3K2T | |||||||||||||||||||
15 | 8 | Jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi ( APBD/APBN ) | Pandemi Covid 19 | - Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan dengan mengatur jumlah siswa dalam setiap pertemuan 50% dari kapasitas semestinya dengan menerapkan Protokol Kesehatan ( menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan) | Bidang P3K2T / BLK | |||||||||||||||||||||
16 | APBD | 186 | - | Bidang P3K2T / BLK | ||||||||||||||||||||||
17 | APBN | 128 | 48 | Bidang P3K2T / BLK | ||||||||||||||||||||||
18 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | Keterangan : | |||||||||||||||||||||||||
21 | * Silahkan menambahkan indikator apabila dibutuhkan | |||||||||||||||||||||||||
22 | * Harap masing masing indikator dilampirkan data dukung | |||||||||||||||||||||||||
23 | * Harap dijelaskan rinci untuk permasalahan dan solusi | |||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |